βArtinya kita ingin betul-betul bahwa hasil ini adalah hasil yang bersifat partisipatif, bottom-up process. Kita dengarkan,β ujar Raja Juli.
Menurut dia, proses tersebut diarahkan agar BPGMN memiliki mandat yang lebih kuat dan mampu bekerja lebih efektif dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menjelaskan pembahasan BPGMN mencakup orientasi dan mandat kerja, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), program kerja, hingga rancangan Perpres.
Rancangan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait melalui Menteri Sekretaris Negara.
Raja Juli mengatakan pakar dan perguruan tinggi juga diharapkan tetap terlibat setelah badan tersebut terbentuk, antara lain melalui penelitian maupun kegiatan langsung di kawasan gambut dan mangrove.
Terkait pembiayaan, Raja Juli menyebut anggaran BPGMN nantinya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber dana lain yang tidak mengikat.