NADIKABAR.COM — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan skema perhutanan sosial membuat perdagangan karbon di sektor kehutanan menjadi lebih inklusif karena manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat di dalamnya.
“Skema tersebut diarahkan agar manfaat karbon tidak hanya dinikmati konsesi besar, tetapi juga dapat diakses perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan desa hutan yang menjaga kawasan,” kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Adapun Lanskap Bujang Raba di Jambi, menjadi kelompok perhutanan sosial pertama yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Perjalanan Bujang Raba menuju perdagangan karbon tidak singkat. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan ini sempat dihentikan pada 2021 sambil menunggu regulasi khusus.
Setelah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 terbit, Lanskap Bujang Raba menerima SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE yang diserahkan Menhut dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026. Saat ini dokumen proyek tengah berproses di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).