"Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengungkapkan proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.