NADIKABAR.COM β Perkembangan perdagangan digital telah mengubah cara orang berbisnis. Kini seseorang bisa membuka toko tanpa bangunan, menjual lewat ponsel, menerima pembayaran elektronik, dan menjangkau konsumen di berbagai daerah melalui marketplace online atau lokapasar.
Saat ini, lokapasar bukan hanya sekadar tempat bertemu penjual dan pembeli, tetapi juga telah menjadi bagian penting dari ekosistem perdagangan nasional di era digital.
Perubahan ini menuntut administrasi perpajakan untuk ikut beradaptasi. Saat transaksi berjalan secara digital, pemenuhan kewajiban pajak semakin memungkinkan dilakukan lewat sistem yang terintegrasi dengan transaksi itu sendiri.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) menjadi bagian dari transformasi yang dilakukan. Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar diberlakukan, lewat empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang resmi ditunjuk pemerintah, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Untuk memahami kebijakan ini secara proporsional, perlu diketahui bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan pajak baru bagi pedagang; kewajiban PPh atas penghasilan usaha sudah ada sebelumnya. Hal yang berubah adalah mekanisme pemenuhannya dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini pemungutan dilakukan oleh lokapasar saat transaksi berlangsung.
Dengan demikian, saat ini lokapasar mengambil peran baru dalam administrasi perpajakan, yaitu bukan hanya menyediakan ruang jual-beli, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan secara komprehensif, mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh pedagang.
Urgensi kebijakan ini terkait besarnya aktivitas perdagangan digital di Indonesia. Laporan E-Conomy SEA 2025 (Google, Temasek, Bain & Company) memperkirakan GMV ekonomi digital Indonesia hampir mencapai US$100 miliar pada 2025, tumbuh 14 persen dari tahun sebelumnya. E-commerce menjadi sektor terbesar dengan nilai sekitar US$71 miliar.
Pertumbuhan itu tidak hanya datang dari toko daring konvensional. Transaksi melalui video commerce juga tumbuh dengan cepat, dimana volume transaksinya meningkat sampai dengan 90 persen secara tahunan dengan total 2,6 miliar transaksi, dan jumlah penjual dan toko daring di dalamnya juga naik 75 persen menjadi sekitar 800 ribu entitas.
Selanjutnya, berdasarkan data infografis yang disiarkan Antara juga menunjukkan nilai transaksi lokapasar Indonesia yang besar: dari Rp453,75 triliun (2023) menjadi Rp512,06 triliun (2024) dan Rp589,08 triliun (2025). Pada JanuariβJuni 2026, nilai transaksi mencapai sekitar Rp374,28 triliun.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa lokapasar sudah menjelma menjadi simpul penting ekonomi. Jutaan transaksi berlangsung di ekosistem digital yang meninggalkan rekam data lebih terstruktur dibandingkan perdagangan konvensional. Karena itu, menjadikan lokapasar sebagai pemungut pajak adalah konsekuensi logis dari semakin terintegrasinya ekonomi dengan teknologi. Sistem pencatatan transaksi dapat sekaligus mendukung fungsi administrasi perpajakan.