Dalam mekanisme baru, lokapasar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak terutang saat pembayaran diterima oleh lokapasar.
Bagi pedagang, perubahan ini membawa manfaat administratif penting. Mereka tak lagi harus menghitung dan menyetorkan sendiri pungutan untuk transaksi yang menjadi objek pemungutan. Sistem lokapasar menjalankan fungsi itu berdasarkan transaksi yang terjadi.
Kesederhanaan ini, terutama penting bagi pelaku usaha kecil yang minim sumber daya administrasi. Untuk usaha mikro, waktu dan biaya untuk memahami administrasi pajak bisa menjadi beban. Dengan sebagian proses terintegrasi di lokapasar, hambatan administratif berkurang.
Meskipun demikian, kemudahan bukan berarti tanggung jawab hilang. Pedagang tetap harus memastikan data perpajakan benar, seperti NPWP/NIK dan alamat korespondensi, serta menyampaikan surat pernyataan bila memenuhi kriteria omzet tertentu atau menyerahkan surat keterangan bebas (SKB) bila memilikinya.
Menariknya, surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta dapat digunakan untuk seluruh akun lokapasar yang dimiliki pedagang dengan NPWP/NIK sama. Artinya, pedagang tidak perlu membuat surat pernyataan terpisah untuk setiap toko daring atau platform.
Hal ini menunjukkan desain kebijakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada penyederhanaan administrasi.
Aspek penting lain dari reformasi administrasi perpajakan dalam sistem lokapasar adalah adanya perlindungan bagi usaha beromzet kecil. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Jadi, mekanisme otomatis ini tidak langsung berlaku untuk semua pedagang.
Ketentuan ini penting karena digitalisasi perpajakan seharusnya tidak menambah beban usaha yang baru tumbuh. Sistem digital justru bisa memberi perlakuan sederhana sesuai karakteristik dan skala usaha.
Jika omzet pedagang melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan pernyataan perubahan tersebut. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar kemudian dapat dilakukan mulai masa berikutnya sesuai ketentuan. DJP memberi contoh bahwa jika omzet gabungan di beberapa lokapasar melewati batas, pernyataan cukup disampaikan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto.
Dari sudut kebijakan publik, mekanisme ini menandakan pergeseran dari self-administration penuh menuju collaborative administration, dengan lokapasar menjadi bagian dari rantai administrasi negara.