Pergeseran ini memberi manfaat lebih dari sekadar memudahkan pembayaran. Pemungutan saat transaksi mengurangi risiko lupa menyetor atau salah menghitung. Pedagang juga memperoleh bukti pemungutan yang membantu administrasi perpajakan mereka. Bagi yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak. Bagi yang memakai rezim PPh final, pungutan itu dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban PPh final.

Dengan demikian, lokapasar berfungsi sebagai penghubung antara aktivitas ekonomi dan administrasi perpajakan. Di sisi lain, peran lokapasar membuka potensi peningkatan kualitas data. Setiap transaksi digital meninggalkan jejak yang, bila dikelola sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan data, dapat mendukung administrasi perpajakan yang lebih akurat dan berbasis risiko.

Hanya saja, semakin besar peran lokapasar, semakin penting transparansi dan perlindungan data. Pedagang harus jelas tentang dasar pemungutan, besarnya pajak yang dipotong, dan bagaimana bukti pemungutan digunakan. Sistem juga perlu menyediakan mekanisme koreksi bila terjadi kesalahan data atau transaksi.

Kepastian penting karena bagi pedagang kecil, selisih biaya kecil sekalipun dapat memengaruhi arus kas dan margin. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari kemampuan sistem memotong otomatis; ukuran lain adalah apakah pedagang memahami alasan pungutan dan cara memperhitungkannya dalam kewajiban pajak mereka.

Akhirnya, pemungutan pajak melalui lokapasar menandai arah baru administrasi perpajakan Indonesia. Negara tidak lagi sekadar menunggu wajib pajak menghitung dan menyetor kewajiban, tetapi membangun mekanisme yang hadir di dalam ekosistem tempat kegiatan ekonomi berlangsung.

Lebih jauh, kemudahan yang tercipta harus sejalan dengan keadilan. Pedagang dengan omzet kecil tetap mendapat perlindungan; pedagang yang memenuhi kriteria melaksanakan kewajiban lewat mekanisme lebih sederhana; sementara negara memperoleh administrasi dan data transaksi yang lebih tertata.

Ketika pajak dipungut secara otomatis, transparan, dan sesuai skala usaha, kewajiban perpajakan tak lagi dilihat sebagai beban administratif terpisah. Ia menjadi bagian dari transaksi sehari-hari yang lebih mudah dipenuhi, tercatat lebih rapi, dan lebih pasti bagi pedagang.

Di situlah makna kemudahan sejati: bukan menghapus kewajiban pajak, melainkan membuatnya lebih mudah dipenuhi, lebih tertib dicatat, dan lebih pasti bagi pelaku usaha.

*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu, dosen praktisi kebijakan publik