NADIKABAR.COM β€” Perkembangan perdagangan digital telah mengubah cara orang berbisnis. Kini seseorang bisa membuka toko tanpa bangunan, menjual lewat ponsel, menerima pembayaran elektronik, dan menjangkau konsumen di berbagai daerah melalui marketplace online atau lokapasar.

Saat ini, lokapasar bukan hanya sekadar tempat bertemu penjual dan pembeli, tetapi juga telah menjadi bagian penting dari ekosistem perdagangan nasional di era digital.

Perubahan ini menuntut administrasi perpajakan untuk ikut beradaptasi. Saat transaksi berjalan secara digital, pemenuhan kewajiban pajak semakin memungkinkan dilakukan lewat sistem yang terintegrasi dengan transaksi itu sendiri.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) menjadi bagian dari transformasi yang dilakukan. Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar diberlakukan, lewat empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang resmi ditunjuk pemerintah, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Untuk memahami kebijakan ini secara proporsional, perlu diketahui bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan pajak baru bagi pedagang; kewajiban PPh atas penghasilan usaha sudah ada sebelumnya. Hal yang berubah adalah mekanisme pemenuhannya dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini pemungutan dilakukan oleh lokapasar saat transaksi berlangsung.

Dengan demikian, saat ini lokapasar mengambil peran baru dalam administrasi perpajakan, yaitu bukan hanya menyediakan ruang jual-beli, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan secara komprehensif, mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh pedagang.

Urgensi kebijakan ini terkait besarnya aktivitas perdagangan digital di Indonesia. Laporan E-Conomy SEA 2025 (Google, Temasek, Bain & Company) memperkirakan GMV ekonomi digital Indonesia hampir mencapai US$100 miliar pada 2025, tumbuh 14 persen dari tahun sebelumnya. E-commerce menjadi sektor terbesar dengan nilai sekitar US$71 miliar.

Pertumbuhan itu tidak hanya datang dari toko daring konvensional. Transaksi melalui video commerce juga tumbuh dengan cepat, dimana volume transaksinya meningkat sampai dengan 90 persen secara tahunan dengan total 2,6 miliar transaksi, dan jumlah penjual dan toko daring di dalamnya juga naik 75 persen menjadi sekitar 800 ribu entitas.

Selanjutnya, berdasarkan data infografis yang disiarkan Antara juga menunjukkan nilai transaksi lokapasar Indonesia yang besar: dari Rp453,75 triliun (2023) menjadi Rp512,06 triliun (2024) dan Rp589,08 triliun (2025). Pada Januari–Juni 2026, nilai transaksi mencapai sekitar Rp374,28 triliun.

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa lokapasar sudah menjelma menjadi simpul penting ekonomi. Jutaan transaksi berlangsung di ekosistem digital yang meninggalkan rekam data lebih terstruktur dibandingkan perdagangan konvensional. Karena itu, menjadikan lokapasar sebagai pemungut pajak adalah konsekuensi logis dari semakin terintegrasinya ekonomi dengan teknologi. Sistem pencatatan transaksi dapat sekaligus mendukung fungsi administrasi perpajakan.

Dalam mekanisme baru, lokapasar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak terutang saat pembayaran diterima oleh lokapasar.

Bagi pedagang, perubahan ini membawa manfaat administratif penting. Mereka tak lagi harus menghitung dan menyetorkan sendiri pungutan untuk transaksi yang menjadi objek pemungutan. Sistem lokapasar menjalankan fungsi itu berdasarkan transaksi yang terjadi.

Kesederhanaan ini, terutama penting bagi pelaku usaha kecil yang minim sumber daya administrasi. Untuk usaha mikro, waktu dan biaya untuk memahami administrasi pajak bisa menjadi beban. Dengan sebagian proses terintegrasi di lokapasar, hambatan administratif berkurang.

Meskipun demikian, kemudahan bukan berarti tanggung jawab hilang. Pedagang tetap harus memastikan data perpajakan benar, seperti NPWP/NIK dan alamat korespondensi, serta menyampaikan surat pernyataan bila memenuhi kriteria omzet tertentu atau menyerahkan surat keterangan bebas (SKB) bila memilikinya.

Menariknya, surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta dapat digunakan untuk seluruh akun lokapasar yang dimiliki pedagang dengan NPWP/NIK sama. Artinya, pedagang tidak perlu membuat surat pernyataan terpisah untuk setiap toko daring atau platform.

Hal ini menunjukkan desain kebijakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada penyederhanaan administrasi.

Aspek penting lain dari reformasi administrasi perpajakan dalam sistem lokapasar adalah adanya perlindungan bagi usaha beromzet kecil. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Jadi, mekanisme otomatis ini tidak langsung berlaku untuk semua pedagang.

Ketentuan ini penting karena digitalisasi perpajakan seharusnya tidak menambah beban usaha yang baru tumbuh. Sistem digital justru bisa memberi perlakuan sederhana sesuai karakteristik dan skala usaha.

Jika omzet pedagang melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan pernyataan perubahan tersebut. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar kemudian dapat dilakukan mulai masa berikutnya sesuai ketentuan. DJP memberi contoh bahwa jika omzet gabungan di beberapa lokapasar melewati batas, pernyataan cukup disampaikan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto.

Dari sudut kebijakan publik, mekanisme ini menandakan pergeseran dari self-administration penuh menuju collaborative administration, dengan lokapasar menjadi bagian dari rantai administrasi negara.

Pergeseran ini memberi manfaat lebih dari sekadar memudahkan pembayaran. Pemungutan saat transaksi mengurangi risiko lupa menyetor atau salah menghitung. Pedagang juga memperoleh bukti pemungutan yang membantu administrasi perpajakan mereka. Bagi yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak. Bagi yang memakai rezim PPh final, pungutan itu dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban PPh final.

Dengan demikian, lokapasar berfungsi sebagai penghubung antara aktivitas ekonomi dan administrasi perpajakan. Di sisi lain, peran lokapasar membuka potensi peningkatan kualitas data. Setiap transaksi digital meninggalkan jejak yang, bila dikelola sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan data, dapat mendukung administrasi perpajakan yang lebih akurat dan berbasis risiko.

Hanya saja, semakin besar peran lokapasar, semakin penting transparansi dan perlindungan data. Pedagang harus jelas tentang dasar pemungutan, besarnya pajak yang dipotong, dan bagaimana bukti pemungutan digunakan. Sistem juga perlu menyediakan mekanisme koreksi bila terjadi kesalahan data atau transaksi.

Kepastian penting karena bagi pedagang kecil, selisih biaya kecil sekalipun dapat memengaruhi arus kas dan margin. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari kemampuan sistem memotong otomatis; ukuran lain adalah apakah pedagang memahami alasan pungutan dan cara memperhitungkannya dalam kewajiban pajak mereka.

Akhirnya, pemungutan pajak melalui lokapasar menandai arah baru administrasi perpajakan Indonesia. Negara tidak lagi sekadar menunggu wajib pajak menghitung dan menyetor kewajiban, tetapi membangun mekanisme yang hadir di dalam ekosistem tempat kegiatan ekonomi berlangsung.

Lebih jauh, kemudahan yang tercipta harus sejalan dengan keadilan. Pedagang dengan omzet kecil tetap mendapat perlindungan; pedagang yang memenuhi kriteria melaksanakan kewajiban lewat mekanisme lebih sederhana; sementara negara memperoleh administrasi dan data transaksi yang lebih tertata.

Ketika pajak dipungut secara otomatis, transparan, dan sesuai skala usaha, kewajiban perpajakan tak lagi dilihat sebagai beban administratif terpisah. Ia menjadi bagian dari transaksi sehari-hari yang lebih mudah dipenuhi, tercatat lebih rapi, dan lebih pasti bagi pedagang.

Di situlah makna kemudahan sejati: bukan menghapus kewajiban pajak, melainkan membuatnya lebih mudah dipenuhi, lebih tertib dicatat, dan lebih pasti bagi pelaku usaha.

*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu, dosen praktisi kebijakan publik