NADIKABAR.COM — Kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, pusat perdagangan, dan tempat hiburan. Kota juga merupakan ruang tumbuh bagi manusia, termasuk anak-anak yang kelak mewarisi wajah dan arah kota tersebut.
Kota Surabaya, Jawa Timur, adalah salah satu kota besar di Indonesia yang terus bergerak sebagai pusat perdagangan, jasa, pendidikan, industri, dan pariwisata.
Denyut aktivitas itu membuat Surabaya membutuhkan ruang yang beragam bagi warganya, tetapi pada saat yang sama menuntut pemerintah cermat menentukan kegiatan apa yang perlu dikembangkan, dikendalikan, atau dibatasi agar pertumbuhan kota tetap sejalan dengan kepentingan publik.
Karena itu, keputusan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru layak dibaca lebih jauh daripada sekadar pembatasan terhadap sebuah jenis usaha. Kebijakan itu menyentuh pertanyaan yang lebih besar, yakni kota seperti apa yang hendak dibangun dan ruang seperti apa yang dianggap penting untuk dijaga.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 2 Oktober 2026 menyatakan tidak akan ada penambahan diskotek baru. Pemerintah kota mencatat saat ini terdapat sekitar 13 diskotek di Surabaya. Pengajuan tempat hiburan malam juga akan diperiksa dari sisi kesesuaian tata ruang, termasuk surat keterangan rencana kota dan dokumen bangunan.
Pada satu sisi, keputusan tersebut mudah dipahami sebagai kebijakan perlindungan anak. Pada sisi lain, sebuah kota metropolitan juga harus mengelola kebutuhan ekonomi, pariwisata, lapangan kerja, investasi, serta hak masyarakat dewasa untuk menikmati ruang rekreasi yang legal.