Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. Pemerintah tidak hanya dituntut mampu mengatakan tidak, tetapi juga harus menjelaskan dengan terang mengapa jumlah yang ada dianggap cukup, bagaimana ukuran kecukupan itu ditentukan, dan indikator apa yang digunakan untuk mengevaluasinya.
Angka 13 diskotek tidak semestinya berhenti sebagai angka administratif. Pemerintah perlu memiliki basis data yang terbuka mengenai lokasi, kapasitas, jam operasional, kepatuhan, tingkat pelanggaran, serta dampak lingkungan sekitar. Dengan demikian, pengendalian tidak tampak sebagai keputusan yang bergantung pada selera penguasa, melainkan bagian dari tata kelola kota yang terukur.
Surabaya sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2025–2045. Regulasi tersebut menempatkan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan dan mengarahkan Surabaya menjadi kota kompak yang inklusif.
Artinya, perdebatan mengenai diskotek sesungguhnya berada dalam kerangka yang lebih luas. Setiap ruang harus memiliki fungsi yang sesuai dengan karakter kawasan, daya dukung lingkungan, keselamatan warga, dan tujuan pembangunan kota.
Perlindungan anak merupakan alasan yang jauh lebih penting daripada sekadar soal citra kota. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban negara menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
Surabaya pun memiliki rekam jejak panjang dalam agenda tersebut. Pada Juli 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi komitmen Surabaya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pemerintah kota juga mempertahankan predikat Kota Layak Anak kategori Utama selama tujuh tahun berturut-turut.