Hanya saja, kota layak anak tidak selesai dengan predikat, taman bermain, atau larangan anak memasuki tempat tertentu. Kota ramah anak justru diuji pada kemampuan pemerintah mengelola seluruh ekosistem kehidupan anak, mulai dari rumah, sekolah, jalan, ruang publik, transportasi, lingkungan permukiman hingga ruang komersial.

Karena itu, larangan penambahan diskotek dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai solusi tunggal.

Masalahnya terlihat dari pengalaman pengawasan di lapangan. Pada Agustus 2026, Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan warga tentang sebuah warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol dan menjalankan karaoke dengan suara keras hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah warga melaporkan gangguan tersebut.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan ketertiban dan perlindungan lingkungan tidak berhenti pada diskotek. Risiko dapat muncul di berbagai bentuk usaha yang menggabungkan hiburan, musik, minuman beralkohol, dan kegiatan malam.

Satpol PP juga telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, termasuk diskotek, kelab malam, bar, dan tempat usaha lain. Pada pengawasan Ramadhan 2026, misalnya, petugas menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dan mengamankan 61 botol dari salah satu rangkaian operasi.

Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan harus diperluas. Bukan hanya berapa banyak diskotek yang tidak bertambah, melainkan apakah pelanggaran menurun, lingkungan warga lebih nyaman, anak-anak semakin terlindungi, lalu lintas malam lebih tertib, dan pengusaha semakin patuh.