Petugas bergerak dari satu titik ke titik lain untuk memeriksa bangunan dan lahan yang berada di kawasan konservasi tersebut.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak-pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.

"Sekarang dilakukan penertiban terhadap bangunan liar penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat, baik itu Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini," ujarnya.