Menurut dia, sebagian pihak yang masuk ke kawasan tersebut membangun pondok dan membuka lahan untuk berkebun. Aktivitas tersebut tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan konservasi.

Penertiban juga dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembukaan kawasan dengan menebang pepohonan kemudian mengubahnya menjadi kebun atau permukiman membuat kondisi hutan ikut berubah.

Di kawasan Tahura Bukit Soeharto, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Penertiban itu berlangsung ketika pemerintah menghadapi karhutla di kawasan yang sama.