NADIKABAR.COM — Hari masih pagi ketika kendaraan aparat memasuki kawasan hutan di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 24 September 2026.
Satu per satu personel turun dari kendaraan. Mereka berasal dari TNI, Polri, kejaksaan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Mereka melakukan penertiban di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sasaran penertiban adalah bangunan dan aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan konservasi.
Di antara pepohonan, tim menemukan sejumlah pondok yang dibangun di dalam kawasan hutan. Di sekelilingnya terdapat lahan yang telah dibuka, sebagian ditanami dan sebagian lainnya tampak sedang dipersiapkan untuk diperluas.
Petugas bergerak dari satu titik ke titik lain untuk memeriksa bangunan dan lahan yang berada di kawasan konservasi tersebut.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak-pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
"Sekarang dilakukan penertiban terhadap bangunan liar penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat, baik itu Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini," ujarnya.
Menurut dia, sebagian pihak yang masuk ke kawasan tersebut membangun pondok dan membuka lahan untuk berkebun. Aktivitas tersebut tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan konservasi.
Penertiban juga dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembukaan kawasan dengan menebang pepohonan kemudian mengubahnya menjadi kebun atau permukiman membuat kondisi hutan ikut berubah.
Di kawasan Tahura Bukit Soeharto, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Penertiban itu berlangsung ketika pemerintah menghadapi karhutla di kawasan yang sama.