NADIKABAR.COM — Rasa sakit tidak selalu serta-merta mendorong seseorang untuk berobat ke rumah sakit. Ada yang memilih bertahan karena enggan menjadi beban keluarga, ada yang awam terhadap alur pelayanan medis, dan ada pula yang telah menjalani pemeriksaan, tetapi masih harus menunggu kepastian penanganan.

Dalam situasi seperti itu, penanganan kesehatan bukan lagi sebatas urusan dokter dan obat-obatan. Kepedulian lingkungan sekitar, efisiensi birokrasi, serta ketepatan sistem rujukan turut menentukan keselamatan seseorang.

Kisah Dian, seorang penyandang disabilitas di Kota Surabaya, Jawa Timur, memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Ia mengalami keluhan pada bagian perut, tetapi enggan menceritakan kondisinya kepada orang tua karena khawatir menjadi beban bagi ibunya.

Setelah keluhannya memburuk dan berat badannya terus menurun, pemeriksaan berlanjut dari Puskesmas ke rumah sakit hingga akhirnya diketahui bahwa ia mengalami kanker ganas.

Namun, perjalanan menuju tindakan medis tidak berlangsung singkat. Selama sekitar empat bulan, tindakan operasi yang dibutuhkan belum terlaksana.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan mengoordinasikan percepatan penanganan. Dian kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soewandhie untuk menjalani pemeriksaan lengkap dan penanganan lanjutan.

Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari keberadaan fasilitas, kelengkapan peralatan, atau jumlah tenaga medis. Pelayanan juga harus dinilai dari kemampuan sistem menemukan warga yang membutuhkan pertolongan, menghubungkannya dengan layanan yang tepat, dan memastikan proses pengobatan tidak terhenti di tengah jalan.

Salah satu bagian penting dari kisah Dian ialah peran Rita, Kader Surabaya Hebat (KSH) di wilayah Manukan Lor. Ia melaporkan kondisi Dian melalui layanan Lapor Cak Eri sehingga persoalan yang sebelumnya tidak terpantau pemerintah kota memperoleh perhatian dan tindak lanjut.

Peran kader seperti Rita menunjukkan arti penting kedekatan sosial dalam pelayanan publik. Petugas kesehatan tidak mungkin setiap saat mengetahui seluruh persoalan warga, terutama mereka yang memilih menyembunyikan penyakit, tinggal dalam keluarga rentan, atau kesulitan menyampaikan kebutuhannya. Kader yang mengenali lingkungan dapat menjadi penghubung awal antara masalah di rumah dan tindakan pemerintah.

Di Surabaya, peran KSH memiliki landasan kelembagaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat, yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2025.

KSH mendukung pelayanan masyarakat, antara lain dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, pemberdayaan keluarga, dan pendataan warga. Dengan dasar tersebut, kepedulian kader semestinya menjadi bagian dari sistem pelayanan, bukan semata-mata bergantung pada inisiatif perseorangan.

Meski demikian, kisah Dian juga menyisakan pertanyaan mendasar. Mengapa kondisi warga baru memperoleh perhatian langsung setelah laporan diteruskan melalui pesan kepada wali kota, padahal ia telah melewati pemeriksaan di sejumlah fasilitas kesehatan?

Pertanyaan ini tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian tenaga medis atau kesalahan rumah sakit. Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara lengkap alasan klinis, administratif, maupun kapasitas pelayanan yang menyebabkan tindakan operasi belum terlaksana.

Namun, jeda panjang tersebut cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi kesinambungan penanganan pasien.