Selanjutnya, pelaku usaha kecil tinggal mencetak dan menempelkannya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang diwajibkannya Nutri-level. Pihaknya akan secara bertahap meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut.

"Sehingga dengan demikian, kita juga harus melakukan pengawasan yang lebih baik dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK karena batas maksimalnya itu wewenangnya ada di Kemenko PMK," katanya.