NADIKABAR.COM — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebanyak tujuh brand besar di bidang minuman sudah menerapkan Nutri-level, yang menunjukkan tingkat penerimaan industri terhadap inisiatif untuk mengedukasi publik tentang pemilihan minuman yang sehat.

"Kenapa saya senang masuk minuman? Karena minuman itu lebih parah menyebabkan diabetes. Karena nggak kerasa minumnya. Kalau makan kan kita kenyang. Jadi makannya nggak bisa banyak-banyak. Kalau minum tuh, minum jus jeruk pakai gula. Wuoh. Kita bisa minum berapa gelas, atau minum kopi pakai susu kental manis," kata Budi.

Dia mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa dengan adopsi tersebut, ada 209 menu di lebih dari 1.738 gerai di seluruh Indonesia yang menerapkan label gizi.

Ketujuh brand itu, katanya, yakni Kopi Kenangan, Xing Fu Tang, Fore, Point Coffee, In-Fusion Water, Szona Rempah, dan MRI Jamu.

Dia menyebutkan, selain ditempelkan di packaging, label gizi juga disertakan di menunya.

Bagi pengusaha kecil yang mau menerapkan Nutri-level, pihaknya memfasilitasi melalui aplikasi secara daring. Hal tersebut diberikan mengingat beban pembiayaan dari tes laboratorium.

Cara tersebut, katanya, diadopsi dari Singapura. Budi menyebutkan, pengajuan itu layaknya pelaporan pajak yang bisa dilakukan secara mandiri.

"Jadi teman-teman saya kirim ke Singapura, oh ternyata Singapura punya self-declare. Jadi lapor sendiri. Cuma dikasih guidance-nya. Kalau lapor sendiri masuk website sini, pemanisnya pakai apa? Pakai gula merah atau gula pasir, atau pakai gula yang lain, kalau pakai sirup, kemudian masukin gulanya berapa, terus aja tinggal klik, nanti keluar sendiri. Nutri levelnya apa," katanya.

Selanjutnya, pelaku usaha kecil tinggal mencetak dan menempelkannya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang diwajibkannya Nutri-level. Pihaknya akan secara bertahap meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut.

"Sehingga dengan demikian, kita juga harus melakukan pengawasan yang lebih baik dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK karena batas maksimalnya itu wewenangnya ada di Kemenko PMK," katanya.