NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyorot rencana penerbitan obligasi oleh sejumlah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi pasar, terutama kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat.
Menurut Suahasil, penerbitan obligasi daerah memiliki aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah daerah (pemda) yang ingin menerbitkan surat utang tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Obligasi daerah itu ada aturan yang berlaku. Ada peraturannya yang berarti bahwa kalau mau dilakukan ya sesuai ketentuan yang ada," ujar Suahasil saat ditemui usai Rapimnas Kadin di Jakarta, Jumat (30/10).
Suahasil mengingatkan suku bunga obligasi pemerintah pusat saat ini tengah menanjak. Hal itu, menurut Suahasil, perlu menjadi pertimbangan sebelum menerbitkan obligasi daerah.
"Tadi ada yang nanya, obligasi pemerintah pusat aja sudah meningkat suku bunganya. Nah, ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi," katanya.