NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

Penegasan itu untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.