Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa tertentu yang diberikan oleh penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap nominal dana yang ditransfer masyarakat.
Artinya, apabila masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan.
Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer), tepatnya lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).