Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Suahasil menekankan bahwa sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak berarti setiap perpindahan dana masyarakat, baik melalui rekening bank maupun dompet digital, akan dikenakan pajak.

Sementara ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.