Suahasil menjelaskan pemerintah saat itu menerbitkan obligasi BLBI untuk menangani krisis ekonomi 1998. Pembayaran dilakukan oleh pemerintah kepada Bank Indonesia secara bertahap dengan obligasi terakhir sebesar Rp 218,3 juta.

"Itu dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia, dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah, oleh APBN kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," ujarnya.