NADIKABAR.COM β€” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selayaknya penjaminan simpanan atau tabungan masyarakat di perbankan.

β€œJangan kita buat Pak Anggito Abimanyu (Ketua Dewan Komisioner LPS) hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang. Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?” kata Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis.

Menurut Airlangga, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.

β€œMasa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau ditaruh di koperasi tidak dijamin? Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak,” imbuh Airlangga.

Ketika ditanya wartawan dalam wawancara cegat, Airlangga menyebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro telah dimasukkan ketentuan bahwa penyimpan dana di koperasi harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga perlu ada perlindungan dan penjaminan.

β€œDi dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah beberapa waktu yang lalu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono juga mengusulkan adanya penjaminan bagi koperasi.

Ferry berharap, usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi diharapkan dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di DPR.

"Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi," ujar Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia mengatakan Kementerian Koperasi telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

Ferry menuturkan sejumlah masukan yang belum terakomodasi dalam DIM masih menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan RUU Perkoperasian.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara resmi memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) pada 15 September 2025.