NADIKABAR.COM β€” Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan kewenangan lebih luas untuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, termasuk soal perizinan eksplorasi dan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

β€œPrinsipnya adalah Badan Usaha Khusus ini akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,” kata Menko Bahlil dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian aturan serta kemudahan berusaha melalui BUK Migas.

Hal ini pun masuk ke dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Migas yang ia sebut tengah dimatangkan.