Sebuah jabatan baru, Bahlil dilantik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang ditetapkan pada 30 September 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian sumpah jabatan yang diucapkan Menko Bahlil dituntun oleh Presiden Prabowo.

Selepas pengambilan sumpah, Bahlil kemudian menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan Presiden Prabowo dan selanjutnya turut menandatangani berita acara tersebut.