NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengubah aturan soal usaha pertambangan agar daerah semakin memperoleh manfaat yang lebih besar lagi.

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," katanya saat membuka ajang Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11).

Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, Bahlil mengatakan sumber daya nikel ada di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Namun, ia mengatakan selama ini sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta.

Pemerintah ingin mengubah pola itu agar pengusaha daerah semakin ikut menikmati kekayaan tambang di wilayahnya sendiri.

Menurut Bahlil, sebelumnya IUP diberikan melalui tender, sehingga sulit dijangkau pengusaha daerah.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara agar ada prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah.

Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli satu kelompok tertentu.

"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan," katanya lagi.

Bahlil mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar, tetapi dirinya memilih mendahulukan kepentingan rakyat yang jumlahnya lebih banyak.

Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tema Minerba Convex 2026 yakni "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat" menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.

Tri menambahkan keberhasilan pertambangan juga harus dinikmati masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Saat ini, terdapat lebih dari 2.587 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan badan usaha mineral dan batu bara.

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dijalankan melalui delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Menurut Tri, badan usaha didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan.

Sejak masa operasi, perusahaan juga harus menyiapkan sumber penghidupan masyarakat agar tetap berkembang setelah kegiatan tambang berakhir.

"Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil," kata Tri menjelaskan.