NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dalam kehidupan demokrasi. Meski begitu, ia mengatakan perlunya tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain agar tak berkembang menimbulkan perpecahan.

Hal itu disampaikan Dudung menanggapi perkembangan situasi terkini, termasuk aksi yang berlangsung di beberapa lokasi, Selasa (20/10/2026). Menurut Dudung, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam mendorong kemajuan bangsa, tetapi harus tetap memperhatikan norma kesantunan dan ketentuan hukum.

"Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Kritik yang jujur dan gagasan yang segar adalah energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita jaga bersama," kata Dudung dalam keterangannya.

Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang dapat mengabaikan tanggung jawab atas perkataan dan tindakannya. Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara tegas tanpa harus menghina atau merendahkan pihak lain.

"Kita boleh berbeda, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak perlu menghina. Kita boleh tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati inilah karakter Indonesia. Santun bukan berarti lemah, tegas bukan berarti kasar, berani bukan berarti kehilangan adat," jelasnya.