MSCI menyatakan rencana reklasifikasi akan tetap berlanjut apabila belum terdapat bukti yang jelas mengenai perbaikan dalam tata kelola dan fungsi bursa efek Indonesia.

Sejak Januari 2026, MSCI sudah membekukan sebagian perubahan indeks saham Indonesia menyusul kekhawatiran investor terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.

Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi.

Upaya tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham serta penyusunan peta jalan untuk menaikkan batas minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.