Ke depan, kata dia, juga akan dilakukan perubahan pada peraturan pengelolaan dana umat sebagai payung hukum guna memaksimalkan dana umat untuk pemberdayaan masyarakat.

"Perubahan undang-undang nanti. Tapi masih jauh, kita masih harus diskusi panjang. Yang paling penting sinkronisasi sasaran dan tepat datanya," kata Muhaimin Iskandar.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengamini hal tersebut.

Menurut dia, selama ini ada dana umat yang luput dari perhatian pemerintah, seperti sedekah, infak jariyah, hibah, wasiat, waris, luqathah, fai, fidyah, kafarat, dan kurban.