NADIKABAR.COM β€” Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji untuk meningkatkan manfaat bagi jamaah.

β€œSesuai arahan Presiden, penyelenggaraan ibadah haji harus semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Menko Sugiono saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tata kelola dana haji, serta optimalisasi investasi.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026. Pembahasan dijadwalkan berlanjut setelah masa reses DPR pada November 2026.

Salah satu isu yang mengemuka ialah perlunya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI, terkait revisi undang-undang, terutama mengenai kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.