Kejelasan pembagian peran diperlukan agar pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan operasional haji berjalan selaras.

Menko PMK mendorong agar perbedaan pandangan antarpihak diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif sehingga tidak menghambat pembahasan revisi undang-undang maupun penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelarasan tersebut juga perlu memperjelas peran masing-masing lembaga dalam menjaga tata kelola keuangan haji.

β€œPerbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak agar tidak menghambat pembahasan revisi UU maupun penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Menko Sugiono.

Selain aspek kelembagaan, optimalisasi investasi dana haji turut menjadi perhatian bagi BPKH. Pengelolaan investasi perlu dilakukan secara produktif dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, serta keamanan dan keberlanjutan dana jamaah.