NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh institusi di bawah Presiden merupakan bentuk insubordinasi.
"Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini, oleh institusi yang berada di bawah beliau. Kalau saya sendiri berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Insubordinasi merujuk pada tindakan bawahan yang tidak patuh atau membangkang terhadap atasan atau pihak yang memiliki kewenangan di atasnya, termasuk dengan bertindak di luar kewenangan yang diberikan. Dalam konteks ini, insubordinasi merujuk pada tindakan oknum dalam institusi Polri yang secara struktural berada di bawah Presiden, tetapi melakukan penyadapan terhadap Kepala Negara.
Ia juga menyebut ada kemungkinan motif yang mengarah pada makar terhadap Presiden dalam kasus tersebut.
Menurut Sugiono, penyadapan dalam kasus ini berasal dari dalam pemerintahan sendiri. Karena itu, ia menilai penyadapan tersebut dapat dimaknai sebagai insubordinasi.