"Metode pemusnahan yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan guna menjamin tidak adanya dampak negatif maupun pencemaran bagi lingkungan sekitar," kata Suyudi.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Selain itu, Suyudi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.