Ia menambahkan kerja sama yang baik antara Ditjen Pemasyarakatan, Kepolisian, dan BNN sangat penting untuk mengatasi persoalan yang ada di lapas, seiring dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sehingga terdapat banyak perubahan yang harus dilakukan.
Terkait hasil investasi temuan di Lapas Cibinong oleh Kementerian Imipas, Yusril menuturkan laporan tersebut belum final, namun sudah diambil langkah sementara berupa penertiban di lapas itu.
"Sudah diambil langkah-langkah sistematik untuk mengatasi keadaan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi telah memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9).
Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.