NADIKABAR.COM — Koalisi masyarakat sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.

Dorongan itu disampaikan saat audiensi dengan Komdigi pada Senin (5/10/2026). Koalisi menilai maraknya penipuan digital menunjukkan masih adanya celah perlindungan terhadap konsumen, terutama ketika terjadi sengketa antara masyarakat dan penyedia layanan transaksi elektronik.

Koordinator Koalisi Jagalah Warga, Halili Hasan, mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk memberikan dorongan kepada pemerintah agar lebih serius melindungi warga dari kerentanan yang muncul seiring semakin masifnya transaksi digital.

"Kami ingin memberikan semacam suntikan energi kepada Komdigi bahwa warga negara ini memang harus dilindungi. Karena begitu banyak kasus yang menimpa warga negara kita berkaitan dengan transaksi elektronik, transaksi di dunia digital yang meletakkan mereka pada kerentanan luar biasa," ujar Halili ditemui di Komdigi, Jakarta (Senin (5/10/2026).

Dipaparkan dia, persoalan tersebut tidak hanya terlihat dari besarnya nilai kerugian akibat penipuan digital, tetapi juga dari berulangnya kasus yang menimpa masyarakat. Kondisi itu, kata Halili, menunjukkan adanya persoalan pada sistem perlindungan konsumen.

"Angkanya luar biasa, bukan saja jumlah kerugian yang terjadi akibat misalnya penipuan dan segala macam di dunia digital. Tetapi lebih dari itu adalah perulangan peristiwa yang pada akhirnya membuat kami berkesimpulan bahwa ada sistem yang tidak pas, tidak tepat, yang tidak memberikan perlindungan hak kepada mereka," ungkapnya.

Halili mengatakan pemerintah perlu memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan warga, termasuk ketika terjadi sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan.

Dia menilai posisi konsumen dalam sengketa transaksi digital saat ini masih rentan. Bahkan, masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan berpotensi kembali dirugikan ketika harus berhadapan dengan sistem penyelesaian sengketa yang tidak seimbang.