"Kalau ada dispute, kecenderungannya konsumen, dalam hal ini masyarakat menengah terutama masyarakat menengah ke bawah, menjadi pihak yang tidak mendapatkan apa-apa dari persoalan-persoalan yang mereka alami dalam transaksi digital," katanya.
Salah satu usulan yang disampaikan Koalisi Jagalah Warga kepada Komdigi adalah menghadirkan pihak ketiga yang independen dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.
Pihak ketiga tersebut diharapkan dapat berperan sebagai "wasit netral" yang melakukan verifikasi identitas dan otorisasi transaksi, sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih independen ketika terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia layanan.
Saidiman mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak sepenuhnya bergantung pada pihak penyedia layanan transaksi.
"Salah satunya tadi yang muncul di diskusi adalah perlunya ada pihak ketiga yang independen, yang netral, yang bisa menjadi penengah kalau ada persoalan perselisihan antara perbankan atau pihak-pihak yang penyedia jasa transaksi elektronik itu dengan konsumen," jelasnya.
Koalisi juga menjelaskan mekanisme verifikasi independen tersebut dapat melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Koalisi menilai PSrE dapat membantu memperkuat verifikasi identitas dan otorisasi transaksi sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih netral apabila terjadi sengketa.
Koalisi Jagalah Warga berharap mekanisme tersebut tetap menjadi bagian dari regulasi turunan UU ITE, khususnya untuk transaksi elektronik berisiko tinggi. Dorongan itu juga merujuk pada Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi.