"Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari reviktimisasi. Itu yang membuat koalisi tidak kami inginkan dalam konteks dunia digital, perkembangan digital yang terjadi di Indonesia," tutur Halili.

Pada kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik sekaligus anggota Koalisi Jagalah Warga, Saidiman Ahmad, menambahkan skala penipuan digital di Indonesia sudah tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan secara individual.

Dia mengutip riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir.

"66 persen itu adalah yang berumur 17 tahun ke atas. Artinya, kalau kita menggunakan angka pemilih Indonesia sekitar 203 juta, itu artinya ada sekitar 120 sampai 130 juta warga yang pernah dicoba untuk ditipu melalui transaksi digital," kata Saidiman.

Saidiman menyebutkan bahwa besarnya angka tersebut menunjukkan penipuan digital telah berkembang menjadi persoalan berskala luas dan membutuhkan instrumen perlindungan yang lebih serius.

"Penipuan digital itu, transaksi digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual tapi ini sudah skala industrial. Dan kami menemukan sekarang bahwa tidak ada instrumen yang begitu serius untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," ucapnya.

Saidiman mengatakan persoalan perlindungan semakin penting karena transaksi digital kini telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dengan kemampuan ekonomi dan literasi digital yang terbatas dinilai menjadi kelompok yang lebih rentan ketika terjadi sengketa.