"Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Mashudi di sela pembongkaran.

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Langkah itu dilaksanakan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imipas menyepakati pembongkaran bangunan tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.

Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya. Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara.