NADIKABAR.COM — Mabes Polri mengumumkan tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu tersangka yang berinisial LSP adalah jenderal polisi.

"Inisial LSP jenderal polisi aktif," ujar Yusril dalam konferensi pers, Jakata, Selasa (2/11) malam.

Walaupun target penyadapan itu adalah presiden, Yusril mengatakan sejauh ini para tersangka belum dijerat pasal dugaan makar oleh kepolisian.

Dia bilang para tersangka sejauh ini dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

"Pasal ini berkaitan intersepsi atau pasal penyadapan," kata Yusril.

Merespons pertanyaan soal kemungkinan jeratan pasal makar, Yusril menjawab sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah sana, melainkan masih terkait penyadapan dan/atau intersepsi atau akses ilegal.