Selain Jenderal LSP, dua tersangka lain adalah jenderal bintang dua Polri yakni Irjen AS dan Irjen EH.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan tiga polisi aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan modusnya dilakukan kurun waktu 2025-2026.
Asep bilang mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian melakukan pelaporan pada 30 Oktober 2026.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," tuturnya.