NADIKABAR.COM — Mabes Polri mengumumkan tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu tersangka yang berinisial LSP adalah jenderal polisi.
"Inisial LSP jenderal polisi aktif," ujar Yusril dalam konferensi pers, Jakata, Selasa (2/11) malam.
Walaupun target penyadapan itu adalah presiden, Yusril mengatakan sejauh ini para tersangka belum dijerat pasal dugaan makar oleh kepolisian.
Dia bilang para tersangka sejauh ini dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.
"Pasal ini berkaitan intersepsi atau pasal penyadapan," kata Yusril.
Merespons pertanyaan soal kemungkinan jeratan pasal makar, Yusril menjawab sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah sana, melainkan masih terkait penyadapan dan/atau intersepsi atau akses ilegal.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril.
Dia mengatakan pasal makar yang diatur dalam KUHP ada tiga kategori secara spesifik yakni makar terhadap presiden, makar pterhadap emerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], tapi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril.
Untuk materi yang disadap, dia bilang itu adalah kewenangan penyidik untuk menjelaskannya kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Pada awal konferensi pers itu dia menjelaskan dari sisi hukum terkait konferensi pers Polri sebelumnya di Bareskrim Polri. Dia menyebut Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dalam kasus tersebut.
Selain Jenderal LSP, dua tersangka lain adalah jenderal bintang dua Polri yakni Irjen AS dan Irjen EH.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan tiga polisi aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan modusnya dilakukan kurun waktu 2025-2026.
Asep bilang mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian melakukan pelaporan pada 30 Oktober 2026.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," tuturnya.