"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril.

Dia mengatakan pasal makar yang diatur dalam KUHP ada tiga kategori secara spesifik yakni makar terhadap presiden, makar pterhadap emerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], tapi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril.

Untuk materi yang disadap, dia bilang itu adalah kewenangan penyidik untuk menjelaskannya kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," kata dia.

Pada awal konferensi pers itu dia menjelaskan dari sisi hukum terkait konferensi pers Polri sebelumnya di Bareskrim Polri. Dia menyebut Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dalam kasus tersebut.