Pengarsipan digital dengan prinsip T3 tersebut juga dirasa tepat serta relevan di tengah perkembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) yang tak bisa dihindari perlahan masuk ke layanan publik.
Pengelolaan data dengan prinsip menjadi salah satu hal krusial agar AI tidak hanya memanfaatkan data untuk pengembangan inovasi, tapi, juga memberikan solusi yang tepat dari data-data tersebut.
"Karena kemampuan mengelola, memelihara, menghubungkan, dan mengolah data menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan teknologi digital," ujar Menkomdigi.
Meutya berharap evaluasi kearsipan digital di Kemkomdigi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh unit kerja dalam menempatkan kearsipan sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja yang berdampak nyata bagi pelayanan publik.