NADIKABAR.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan prinsip T3 (terhubung, tumbuh, dan terjaga) menjadi fondasi yang penting dalam pengarsipan digital agar dapat menghadirkan pengelolaan data yang terintegrasi dan mendukung efisiensi program pemerintah.

Pengarsipan digital menurut Meutya merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan pemerintahan digital yang transparan dan akuntabel dapat memberikan dampak nyata meningkatkan kualitas layanan publik.

"Pencatatan yang akurat harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses kerja. Bagi kami, pencatatan menjadi nomor satu. Data harus akurat, tidak boleh salah menyampaikan,” kata Meutya dalam keterangan di Jakarta yang dikonfirmasi, Jumat.

Pernyataan itu turut disampaikan Meutya dalam acara Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Komdigi yang mengangkat tema "Empowering the Future: Arsip Terhubung, Kinerja Tumbuh, Integritas Terjaga" yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10).

Prinsip T3 yang menjadi landasan Kementerian Komdigi memiliki tujuan yang serupa dengan pengarsipan digital yang terus dilakukan pemerintah.

Dengan fondasi tersebut, pengarsipan digital dapat dilihat tidak hanya sebagai kegiatan menyimpan data secara digital, tapi, juga langkah melakukan transformasi layanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.

"Dalam konteks kearsipan digital, Terhubung berarti memastikan data dan arsip dapat terintegrasi serta dimanfaatkan lintas unit kerja untuk mendukung produktivitas dan pengambilan keputusan," kata Meutya.

Prinsip Tumbuh mencerminkan pemanfaatan arsip sebagai sumber pembelajaran organisasi. Rekam jejak program, hasil evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan efisiensi, serta memastikan program berikutnya disusun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari prinsip Terjaga, Meutya menekankan pentingnya menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan keberlanjutan arsip sesuai ketentuan.

Pengelolaan arsip harus memastikan informasi yang memiliki nilai guna tetap terpelihara, sementara pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan klasifikasi, retensi, dan prosedur yang berlaku.

Pengarsipan digital dengan prinsip T3 tersebut juga dirasa tepat serta relevan di tengah perkembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) yang tak bisa dihindari perlahan masuk ke layanan publik.

Pengelolaan data dengan prinsip menjadi salah satu hal krusial agar AI tidak hanya memanfaatkan data untuk pengembangan inovasi, tapi, juga memberikan solusi yang tepat dari data-data tersebut.

"Karena kemampuan mengelola, memelihara, menghubungkan, dan mengolah data menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan teknologi digital," ujar Menkomdigi.

Meutya berharap evaluasi kearsipan digital di Kemkomdigi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh unit kerja dalam menempatkan kearsipan sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja yang berdampak nyata bagi pelayanan publik.