Konten perjudian ditemukan di berbagai layanan digital. Data Komdigi mencatat penanganan 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok. Di antara platform media sosial yang disebutkan, Meta mencatat jumlah konten perjudian terbanyak.
Pertemuan Menkomdigi dengan Kapolri ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kedua institusi dalam memberantas kejahatan digital. Kerja sama tersebut melanjutkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2026, saat Polri masih dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Suyudi mengatakan perkembangan teknologi yang cepat perlu diimbangi dengan upaya penanganan kejahatan digital yang tepat. Dia juga menyoroti penipuan daring, judi online, dan love scam sebagai persoalan yang membutuhkan respons cepat.