NADIKABAR.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan akses anak ke platform digital guna melindungi anak dari ancaman-ancaman kejahatan di ruang digital.
"Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas," kata Menkomdigi dalam acara Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
"Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS mencakup pembatasan akses anak berusia hingga usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
Meutya menjelaskan, peraturan itu disusun dengan memperhatikan risiko-risiko yang dihadapi anak ketika mengakses platform digital, termasuk kecanduan, interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta gangguan kesehatan dan keamanan anak.