NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diteken Presiden dan segera disosialisasikan.
“Sudah diteken hari Sabtu kemarin, kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Terkait penempatan manajer koperasi, Ferry mengatakan manajer diharapkan dapat ditempatkan secepatnya. Mereka akan berstatus sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah terbit.