Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menkop: Perpres KDKMP Nomor 82/2026 diteken, segera disosialisasikan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 19:10 WIB
• β± 2 menit baca
Dudung di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (23/9) mengatakan penerbitan SK tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP yang telah siap beroperasi.
βYang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,β ujar Dudung.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota mengatakan para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.