Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkop: Perpres KDKMP Nomor 82/2026 diteken, segera disosialisasikan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 19:10 WIB
• β± 2 menit baca
Ia mengatakan status tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional KDKMP.
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.
βSetelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,β tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.