NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, Ferry mengatakan, otoritas tersebut diperlukan agar koperasi memiliki lembaga pengawasan sendiri dan tidak masuk dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," kata Ferry.
Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam.