Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkop: RUU Perkoperasian akan atur otoritas pengawas koperasi
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 21:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ferry menilai penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan tersebut akan meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.
Ferry mengatakan, RUU tentang Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjadi landasan pengembangan koperasi di Indonesia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.